Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan Menteri selain mengolah dan/atau memurnikan komoditas tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dapat menerima komoditas tambang yang akan diolah dan/atau dimurnikan yang berasal dari pemegang: a. IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada: 1. dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang lokasinya sama dengan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sepanjang: a) tidak ada IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/walikota yang bersangkutan; atau b) kapasitas produksi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/ walikota tidak dapat menampung untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari komoditas tambang yang ada di kabupaten/kota setempat. 2. pada kabupaten/kota yang berbeda dengan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian dalam 1 (satu) provinsi sepanjang: a) tidak ada IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan/atau gubernur; atau b) kapasitas produksi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/ walikota dan/atau gubernur tidak dapat menampung untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari komoditas tambang yang ada di kabupaten/kota dan/atau provinsi setempat. 3. pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sepanjang: www.djpp.kemenkumham.go.id a) tidak ada IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh gubernur; atau b) kapasitas produksi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/ walikota dan/atau gubernur tidak dapat menampung untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari komoditas tambang yang ada di kabupaten/kota dan/atau provinsi setempat. b. IPR; c. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; d. IUP Operasi Produksi untuk penjualan; e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh Menteri; dan/atau f. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan gubernur selain mengolah dan/atau memurnikan komoditas tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dapat menerima komoditas tambang yang akan diolah dan/atau dimurnikan yang berasal dari pemegang: a. IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada: 1. dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang lokasinya sama dengan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sepanjang: a) tidak ada IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/walikota yang bersangkutan; atau b) kapasitas produksi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/ walikota tidak dapat menampung untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari komoditas tambang yang ada di kabupaten/kota setempat; 2. pada kabupaten/kota yang berbeda dengan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian dalam 1 (satu) provinsi sepanjang: a) tidak ada IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/walikota; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id b) kapasitas produksi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/ walikota tidak dapat menampung untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari komoditas tambang yang ada di kabupaten/kota setempat. b. IPR; c. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; d. IUP Operasi Produksi untuk penjualan; e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh gubernur; dan/atau f. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota yang belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan bupati/walikota selain mengolah dan/atau memurnikan komoditas tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dapat menerima komoditas tambang yang akan diolah dan/atau dimurnikan yang berasal dari pemegang: a. IPR; b. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; c. IUP Operasi Produksi untuk penjualan; d. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh bupati/walikota; dan/atau e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh bupati/walikota yang belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda