Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan Menteri selain mengolah dan/atau memurnikan komoditas tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dapat menerima komoditas tambang yang akan diolah dan/atau dimurnikan yang berasal dari pemegang:
a. IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada:
1. dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang lokasinya sama dengan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sepanjang:
a) tidak ada IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/walikota yang bersangkutan; atau b) kapasitas produksi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/ walikota tidak dapat menampung untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari komoditas tambang yang ada di kabupaten/kota setempat.
2. pada kabupaten/kota yang berbeda dengan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian dalam 1 (satu) provinsi sepanjang:
a) tidak ada IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan/atau gubernur; atau b) kapasitas produksi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/ walikota dan/atau gubernur tidak dapat menampung untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari komoditas tambang yang ada di kabupaten/kota dan/atau provinsi setempat.
3. pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sepanjang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a) tidak ada IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh gubernur; atau b) kapasitas produksi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/ walikota dan/atau gubernur tidak dapat menampung untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari komoditas tambang yang ada di kabupaten/kota dan/atau provinsi setempat.
b. IPR;
c. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
d. IUP Operasi Produksi untuk penjualan;
e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh Menteri; dan/atau
f. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan gubernur selain mengolah dan/atau memurnikan komoditas tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dapat menerima komoditas tambang yang akan diolah dan/atau dimurnikan yang berasal dari pemegang:
a. IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada:
1. dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang lokasinya sama dengan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sepanjang:
a) tidak ada IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/walikota yang bersangkutan; atau b) kapasitas produksi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/ walikota tidak dapat menampung untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari komoditas tambang yang ada di kabupaten/kota setempat;
2. pada kabupaten/kota yang berbeda dengan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian dalam 1 (satu) provinsi sepanjang:
a) tidak ada IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/walikota; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b) kapasitas produksi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh bupati/ walikota tidak dapat menampung untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari komoditas tambang yang ada di kabupaten/kota setempat.
b. IPR;
c. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
d. IUP Operasi Produksi untuk penjualan;
e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh gubernur; dan/atau
f. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota yang belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan bupati/walikota selain mengolah dan/atau memurnikan komoditas tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dapat menerima komoditas tambang yang akan diolah dan/atau dimurnikan yang berasal dari pemegang:
a. IPR;
b. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
c. IUP Operasi Produksi untuk penjualan;
d. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh bupati/walikota; dan/atau
e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh bupati/walikota yang belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
