Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diberikan kepada perusahaan oleh: a. Menteri, apabila: 1. komoditas tambang yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari: a) pemasok impor komoditas tambang untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri; b) pemegang IUPK Operasi Produksi, c) pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau d) pemegang IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada pada provinsi lain; 2. lokasi kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian berada pada lintas provinsi. 3. modalnya berasal dalam rangka penanaman modal asing. b. gubernur, apabila: 1. komoditas tambang yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari: a) pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b) pemegang IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada pada kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) provinsi. 2. lokasi kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id c. bupati/walikota, apabila: 1. komoditas tambang yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau 2. lokasi kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id