Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diberikan kepada perusahaan oleh:
a. Menteri, apabila:
1. komoditas tambang yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari:
a) pemasok impor komoditas tambang untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri;
b) pemegang IUPK Operasi Produksi, c) pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau d) pemegang IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada pada provinsi lain;
2. lokasi kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian berada pada lintas provinsi.
3. modalnya berasal dalam rangka penanaman modal asing.
b. gubernur, apabila:
1. komoditas tambang yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari:
a) pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b) pemegang IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada pada kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) provinsi.
2. lokasi kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bupati/walikota, apabila:
1. komoditas tambang yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
2. lokasi kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota.
Koreksi Anda
