Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perusahaan yang telah mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d. (2) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam; b. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan mineral bukan logam; www.djpp.kemenkumham.go.id c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batuan; dan d. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batubara. (3) Perusahaan dalam bentuk perseorangan hanya dapat mempunyai: a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan mineral bukan logam; dan b. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batuan.
Koreksi Anda