Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perusahaan yang telah mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d.
(2) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam;
b. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan mineral bukan logam;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batuan; dan
d. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batubara.
(3) Perusahaan dalam bentuk perseorangan hanya dapat mempunyai:
a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan mineral bukan logam; dan
b. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batuan.
Koreksi Anda
