Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 www.djpp.kemenkumham.go.id
diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. realisasi RKAB selama 2 (dua) tahun terakhir;
b. laporan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan selama 2 (dua) tahun terakhir;
c. perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan mineral atau batubara antara pemohon dengan pemegang:
1. IUP Operasi Produksi;
2. IUPK Operasi Produksi;
3. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
4. IPR; dan/atau
5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya;
d. salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IPR, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean;
e. perjanjian kerja sama penjualan mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri;
f. persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
g. laporan keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan publik.
(3) Laporan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. pengangkutan dan penjualan dari supplier hingga pengguna akhir (end users); dan
b. invoice pembelian dan invoice Penjualan mineral atau batubara.
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e memuat materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) serta kinerja perusahaan selama memegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan keputusan pemberian atau penolakan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
(7) Pemberian atau penolakan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(8) Dalam hal permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan ditolak, penolakan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan disertai alasan penolakannya.
Koreksi Anda
