Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dilarang memindah-tangankan IUP-nya kepada pihak lain. (2) Pengalihan saham pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda