Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dilarang memindah-tangankan IUP-nya kepada pihak lain.
(2) Pengalihan saham pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
