Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dilarang melakukan pengangkutan dan penjualan dari hasil penambangan yang bukan berasal dari pemegang:
a. IUP Operasi Produksi;
b. IUPK Operasi Produksi;
c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
d. IPR; dan/atau
e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean.
Koreksi Anda
