Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dilarang melakukan pengangkutan dan penjualan dari hasil penambangan yang bukan berasal dari pemegang: a. IUP Operasi Produksi; b. IUPK Operasi Produksi; c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; d. IPR; dan/atau e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean.
Koreksi Anda