Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang akan mengangkut dan menjual mineral atau batubara dari Free on Board Barge atau Free on Board Vessel yang berada di lokasi pelabuhan wajib disertai dengan: a. surat keterangan Pengangkutan dan Penjualan mineral atau batubara dari pemegang: 1. IUP Operasi Produksi; 2. IUPK Operasi Produksi; 3. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; 4. IPR; dan/atau 5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean. b. dokumen dengan pihak pembeli yang berisi: 1. tujuan pengiriman/tujuan perusahaan penerima; 2. pelabuhan muat; 3. tanggal muat; 4. spesifikasi untuk mineral dan batubara dilengkapi dengan sertifikat jumlah tonase (certificate of weight) serta sertifikat conto dan analisis (certificate of sampling and analysis) dari surveyor yang ditunjuk oleh Menteri atau instansi terkait; 5. daftar muatan kapal (bill of lading/cargo manifest); 6. faktur penjualan mineral dilakukan: a) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel); b) secara Free on Board di atas tongkang (barge); c) sampai dengan pengguna akhir di dalam negeri; atau d) secara Cost Insurance Freight atau Cost and Freight, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. faktur penjualan batubara dilakukan: a) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel); b) secara Free on Board di atas tongkang (barge); c) dalam satu pulau sampai dengan pengguna akhir; atau d) secara Cost Insurance Freight atau Cost and Freight, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 8. surat pemberitahuan ekspor barang (PEB) apabila akan dijual ke luar negeri. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditembuskan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang berisi keterangan sebagai berikut: a. jenis komoditas tambang; b. komoditas tambang yang dibeli dan diangkut sesuai dengan perjanjian kerja sama pengangkutan dan jual-beli mineral atau batubara; c. alat angkut: 1. nama tongkang (barge)/kapal pengangkut (vessel)/ truk atau alat angkut lainnya; dan 2. jumlah tonase/volume/total cargo. d. pelabuhan muat; e. tanggal muat; dan f. spesifikasi untuk mineral dan batubara dilengkapi dengan sertifikat jumlah tonase (certificate of weight) serta sertifikat conto dan analisis (certificate of sampling and analysis) dari surveyor yang ditunjuk oleh Menteri atau instansi terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id