Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan mempunyai hak: a. melakukan pembelian produk komoditas tambang dari pemegang: 1. IUP Operasi Produksi; 2. IUPK Operasi Produksi; 3. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; 4. IPR; dan/atau 5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean; b. melakukan pengangkutan dan penjualan atas produk komoditas tambang mineral atau batubara yang dibelinya sebagaimana dimaksud pada huruf a, mulai dari Free on Board Barge atau Free on Board Vessel untuk diangkut dan dijual: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. lintas provinsi dan lintas negara bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh Menteri; 2. lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh gubernur; atau 3. di dalam 1 (satu) kabupaten/kota bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh bupati/walikota; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. membangun dan/atau memanfaatkan fasilitas prasarana pengangkutan dan penjualan antara lain stockpile, dermaga, atau pelabuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id