Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya akan melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan yang komoditas tambangnya berasal selain dari perusahaan yang telah tercantum dalam IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualannya wajib mengajukan permohonan penyesuaian IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya akan meningkatkan jumlah kapasitas pengangkutan dan penjualannya wajib mengajukan permohonan penyesuaian IUP Operasi Produksi www.djpp.kemenkumham.go.id
khusus untuk pengangkutan dan penjualan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Permohonan penyesuaian IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 1, angka 7 sampai dengan angka 9, huruf b angka 1, angka 7 sampai dengan angka 9, huruf c angka 1, angka 5 sampai dengan angka 7, huruf d angka 1, angka 7 sampai dengan angka 9, Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (2); dan
b. RKAB yang telah direvisi.
(4) Permohonan penyesuaian IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 1, angka 7, dan angka 9, huruf b angka 1, angka 7, dan angka 9, huruf c angka 1, angka 5, dan angka 7, huruf d angka 1, angka 7, dan angka 9, dan Pasal 16 ayat (2);
b. alasan peningkatan jumlah kapasitas Pengangkutan dan Penjualan; dan
c. RKAB yang telah direvisi.
Koreksi Anda
