Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan diberikan untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(2) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan berakhir.
Koreksi Anda
