Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19 telah lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
(2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis provinsi atau dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi mineral dan batubara untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota www.djpp.kemenkumham.go.id
sesuai dengan kewenangannya memberikan keputusan pemberian atau penolakan permohonan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
(4) Pemberian atau penolakan permohonan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(5) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nama Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan;
b. alamat Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan;
c. susunan pengurus Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan;
d. komposisi saham untuk Badan Usaha atau kepemilikan modal untuk koperasi dan perseorangan;
e. nama pemegang saham untuk Badan Usaha;
f. jenis usaha yang diberikan untuk pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara;
g. asal komoditas tambang yang akan diangkut dan dijual berdasarkan perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan dari pemegang:
1. IUP Operasi Produksi;
2. IUPK Operasi Produksi;
3. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
4. IPR; dan/atau
5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya;
h. jangka waktu IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan
i. hak dan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
(6) Ketentuan mengenai format keputusan pemberian IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal permohonan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan ditolak, penolakan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan disertai dengan alasan penolakannya.
Koreksi Anda
