Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d meliputi: a. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik kecuali untuk perusahaan baru menyampaikan laporan keuangan terakhir; b. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan Penjualan mineral dan batubara; dan c. referensi bank Pemerintah dan/atau bank swasta nasional.
Koreksi Anda