Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi:
a. RKAB; dan
b. daftar peralatan termasuk armada pengangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk komoditas tambang yang berasal dari pemegang:
a. IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi harus dilengkapi:
1. laporan hasil kegiatan eksplorasi terakhir yang memuat data mengenai sumber daya atau cadangan dari pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi;
2. rencana produksi per tahun pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi sesuai dengan RKAB yang telah disetujui;
3. persetujuan RKAB 2 (dua) tahun terakhir termasuk data rencana dan realisasi produksi dan Penjualan;
4. foto kopi persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan hidup dengan dilengkapi informasi mengenai cadangan dan rencana produksi jangka panjang sesuai dengan umur tambang yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
5. tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi; dan
6. tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam dan batuan selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
b. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian harus dilengkapi:
1. kapasitas produksi per tahun; dan
2. tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral ikutan yang dimanfaatkan;
c. IPR harus dilengkapi:
1. kapasitas produksi per tahun;
2. tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR; dan
3. tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam dan batuan selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR.
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya harus dilengkapi data mengenai sumber daya atau cadangan dari pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi yang bekerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
