Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Badan Usaha, paling sedikit meliputi:
1. surat permohonan;
2. profil Badan Usaha;
3. akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha Pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6. surat keterangan domisili;
7. perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan mineral atau batubara antara pemohon dengan pemegang:
a) IUP Operasi Produksi;
b) IUPK Operasi Produksi;
c) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
d) IPR; dan/atau e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
8. salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IPR, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean; dan
9. perjanjian kerja sama penjualan mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.
b. koperasi, paling sedikit meliputi:
1. surat permohonan;
2. profil koperasi;
3. akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara termasuk akta www.djpp.kemenkumham.go.id
perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. susunan pengurus;
6. surat keterangan domisili;
7. perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara antara pemohon dengan perusahaan pemegang:
a) IUP Operasi Produksi;
b) IUPK Operasi Produksi;
c) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
d) IPR; dan/atau e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
8. salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IPR, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean; dan
9. perjanjian kerja sama penjualan mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.
c. orang perseorangan paling sedikit meliputi:
1. surat permohonan;
2. Kartu Tanda Penduduk;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. surat keterangan domisili;
5. perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara antara pemohon dengan pemegang:
a) IUP Operasi Produksi;
b) IUPK Operasi Produksi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
d) IPR; dan/atau e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
6. salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IPR, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean; dan
7. perjanjian kerja sama Penjualan mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.
d. perusahaan firma dan perusahaan komanditer paling sedikit meliputi:
1. surat permohonan;
2. profil perusahaan;
3. akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. susunan pengurus;
6. surat keterangan domisili;
7. perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara antara pemohon dengan pemegang:
a) IUP Operasi Produksi;
b) IUPK Operasi Produksi;
c) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
d) IPR; dan/atau e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, www.djpp.kemenkumham.go.id
yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
8. salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IPR, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean; dan
9. perjanjian kerja sama penjualan mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) Perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 7 dan angka 9, huruf b angka 7 dan angka 9, huruf c angka 5 dan angka 7, dan huruf d angka 7 dan angka 9 memuat materi antara lain:
a. jumlah tonase dan jadwal rencana pengangkutan dan penjualan;
b. kesepakatan harga pengangkutan dan penjualan mineral dilakukan:
1. secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel);
2. secara Free on Board di atas tongkang (barge);
3. sampai dengan pengguna akhir di dalam negeri; atau
4. secara Cost Insurance Freight atau Cost and Freight.
c. kesepakatan harga pengangkutan dan penjualan batubara dilakukan:
1. secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel);
2. secara Free on Board di atas tongkang (barge);
3. dalam satu pulau sampai dengan pengguna akhir; atau
4. secara Cost Insurance Freight atau Cost and Freight.
d. jenis, kualitas, dan asal komoditas mineral dan batubara yang akan diangkut;
e. tujuan penjualan dan jangka waktu perjanjian kerja sama;
f. pembelian komoditas tambang mineral dan batubara berdasarkan harga patokan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
