Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Menteri gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; c. lingkungan; dan d. finansial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id