Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Menteri gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
Koreksi Anda
