Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat melakukan pengangkutan dan penjualan komoditas tambang yang berasal dari pemegang:
a. IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. IUPK Operasi Produksi;
c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
d. IPR.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh Menteri selain melakukan Pengangkutan dan Penjualan komoditas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkutan dan penjualan komoditas tambang yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang izinnya diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh gubernur selain melakukan Pengangkutan dan Penjualan komoditas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkutan dan penjualan komoditas tambang yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang izinnya diberikan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
