Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dapat bekerja sama dengan pihak lain yang mempunyai IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.
(2) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan oleh:
a. Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan/atau lintas negara atau modalnya berasal dalam rangka penanaman modal asing;
b. gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
atau
c. bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Koreksi Anda
