Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir dan wajib disesuaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
b. pemegang Kontrak Karya dan PKP2B yang telah melakukan perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan serta Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan serta IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir dan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
c. pemegang Kontrak Karya dan PKP2B yang akan melakukan perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan serta Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan serta IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
d. terhadap permohonan izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
