Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir dan wajib disesuaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. b. pemegang Kontrak Karya dan PKP2B yang telah melakukan perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan serta Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan serta IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir dan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. c. pemegang Kontrak Karya dan PKP2B yang akan melakukan perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan serta Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan serta IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. d. terhadap permohonan izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda