Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; atau
c. pencabutan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
