Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal mineral dan/atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berada dalam WIUP atau WIUPK dan/atau wilayah Kontrak Karya atau wilayah PKP2B maka hak untuk menjual komoditas tambang yang tergali tersebut berada pada pemegang IUP, IUPK, Kontrak Karya, atau PKP2B. (2) Pemegang IUP, IUPK, Kontrak Karya, atau PKP2B yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan wajib memiliki izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. (3) Untuk mendapatkan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan serta hak dan kewajiban pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id