Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Penerbitan IUP Operasi Produksi untuk penjualan hanya diberikan 1 (satu) kali dan tidak dapat diperpanjang, dengan jumlah tonase sesuai dengan hasil pemeriksaan dan evaluasi sesuai dengan berita acara pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
Koreksi Anda
