Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan dan evaluasi di lapangan, ternyata sengaja digali dan tidak sesuai dengan metode eksplorasi yang telah disampaikan dalam laporan akhir eksplorasi detail, maka pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
