Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan wajib:
a. melaksanakan pengangkutan dan penjualan untuk komoditas tambang yang tergali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. membayar iuran produksi untuk mineral logam atau batubara atau pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam atau batuan yang tergali yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. menyampaikan laporan hasil Penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan berhak untuk melakukan Pengangkutan dan Penjualan mineral atau batubara yang tergali dari lokasi penimbunan mineral atau batubara sampai ke titik penyerahan di pelabuhan atau pengguna akhir dalam 1 (satu) pulau baik yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maupun pada lintas wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan dilarang mengangkut dan menjual mineral atau batubara yang tergali ke luar INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
