Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Penerbitan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan hanya diberikan 1 (satu) kali dan tidak dapat diperpanjang, dengan jumlah tonase sesuai dengan hasil pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Koreksi Anda
