Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas mineral atau batubara yang tergali di lokasi WIUP atau WIUPK dengan membuat berita acara pemeriksaan dan evaluasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis provinsi atau dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi mineral dan batubara untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berita acara pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat perkiraan jumlah tonase mineral atau batubara yang tergali pada titik-titik eksplorasi dan/atau studi kelayakan dalam WIUP atau WIUPK. (4) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan keputusan pemberian atau penolakan permohonan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan. (5) Pemberian atau penolakan permohonan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan lengkap dan benar. (6) Ketentuan mengenai format keputusan pemberian izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal permohonan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan ditolak, penolakan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan disertai dengan alasan penolakannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id