Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang bermaksud menjual mineral atau batubara yang tergali pada waktu kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan wajib mempunyai izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. (2) Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Untuk mendapatkan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi harus mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan: a. metode eksplorasi; b. laporan akhir ekplorasi detail dalam WIUP atau WIUPK; c. jumlah tonase mineral atau batubara yang tergali dalam WIUP atau WIUPK; d. kualitas mineral atau batubara yang tergali dalam WIUP atau WIUPK disertai dengan sertifikat conto dan analisa mineral atau batubara dari laboratorium yang telah diakreditasi; e. tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap sejak diterbitkannya IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi; dan f. perjanjian jual-beli dengan pembeli mineral atau batubara.
Koreksi Anda