Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Izin khusus di bidang Pertambangan mineral dan batubara terdiri atas:
a. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
b. IUP Operasi Produksi untuk penjualan;
c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan
d. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
(2) Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada perusahaan pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi mineral atau batubara.
(3) IUP Operasi Produksi untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada perusahaan yang berbentuk Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan.
(4) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diberikan kepada perusahaan:
a. Badan Usaha;
b. koperasi; dan
c. perseorangan yang terdiri atas:
1. orang perseorangan;
2. perusahaan komanditer; dan/atau
3. perusahaan firma.
(5) Setiap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) hanya dapat diberikan 1 (satu) jenis Izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara.
(6) Setiap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) izin dari masing- masing jenis Izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
