Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2009 tentang HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pembelian tenaga listrik dari pemegang wilayah kerja pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b oleh PT PLN (Persero) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan berpedoman pada harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2009 | Pasal.id