Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2009 tentang HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Untuk pembelian tenaga listrik dari pemegang wilayah kerja pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b oleh PT PLN (Persero) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan berpedoman pada harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
