Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2009 tentang HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pelelangan yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, hasil pelelangan menjadi acuan dalam pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dengan berpedoman pada harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda