Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2009 tentang HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelelangan wilayah kerja pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a, ditetapkan harga patokan tertinggi sebesar 9,70 sen US$/kWh untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
(2) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk pembelian tenaga listrik di sisi tegangan tinggi.
Koreksi Anda
