Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 32 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2009 tentang HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik di dalam wilayah usahanya dan penggunaan energi ramah lingkungan, menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
(2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).
(3) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pembangkit listrik tenaga panas bumi di dalam wilayah kerja pertambangan panas bumi yang berasal dari:
a. pemenang lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi;
dan
b. pemegang wilayah kerja pertambangan panas bumi yang telah ada yang berasal dari pemberian kuasa atau izin pengusahaan panas bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Koreksi Anda
