Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan:
a. efisiensi pengusahaan;
b. mutu, keandalan, dan keamanan penyediaan tenaga listrik; dan
c. pelayanan kepada konsumen.
Koreksi Anda
