Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan: a. efisiensi pengusahaan; b. mutu, keandalan, dan keamanan penyediaan tenaga listrik; dan c. pelayanan kepada konsumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Pasal.id