Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tarif Tenaga Listrik ditetapkan berdasarkan golongan tarif.
(2) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tarif tenaga listrik reguler; dan
b. tarif tenaga listrik prabayar.
(3) Tarif tenaga listrik reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
(4) Tarif tenaga listrik prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
Koreksi Anda
