Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING) PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap kegiatan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
