Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING) PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap kegiatan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Pasal.id