Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING) PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal mengenai pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Laporan pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 6 (enam) bulan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Pasal.id