Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING) PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal mengenai pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Laporan pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 6 (enam) bulan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
