Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING) PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6, Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib melakukan pengukuran volume berdasarkan metode:
a. penggunaan meter untuk Gas Suar Bakar;
b. estimasi dari gas yang dibakar, sesuai dengan acuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
