Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING) PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan dapat melakukan
Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) tanpa melakukan kajian optimalisasi pemanfaatan Gas Suar Bakar dan tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal:
a. kondisi yang ditujukan untuk Keselamatan Operasi;
b. Kondisi Operasi Tidak Normal;
c. Kondisi Darurat; atau
d. kegiatan uji produksi sumur (well test).
(2) Dalam hal dilakukan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan melalui Kepala Teknik wajib melaporkan kepada Kepala Inspeksi melalui media komunikasi elektronik dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah dilakukan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) dimaksud.
(3) Kontraktor
atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dilakukan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) dan wajib menyampaikan laporan akhir setelah selesainya Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring).
(4) Direktorat Jenderal dapat melakukan verifikasi kepada Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan atas laporan pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
