Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING) PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal volume Gas Suar Bakar melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) maka Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib melakukan kajian optimalisasi pemanfaatan Gas Suar Bakar. (2) Dalam hal berdasarkan kajian optimalisasi pemanfaatan Gas Suar Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dioptimalkan pemanfaatannya, Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan dapat melaksanakan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) untuk keperluan operasional. (3) Kegiatan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) untuk keperluan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda