Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING) PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan dapat melakukan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) jika volume Gas Suar Bakar tidak melebihi batasan: a. 3% (tiga persen) dari gas umpan (feed gas) untuk lapangan gas bumi; b. rata-rata harian dalam 6 (enam) bulan sebesar 5 (lima) MMSCFD untuk lapangan minyak bumi; c. 0,3% (nol koma tiga persen) dari gas bumi intake kilang gas bumi; d. 0,8% (nol koma delapan persen) dari minyak bumi intake kilang minyak bumi. (2) Terhadap pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda