Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING) PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) adalah pembakaran dari Gas Suar Bakar pada cerobong tetap (stationary stack) baik vertikal maupun horizontal. 2. Gas Suar Bakar adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau gas bumi yang dibakar karena tidak dapat ditangani oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia sehingga belum termanfaatkan. 3. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama. 4. Izin Usaha Pengolahan adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan minyak dan/atau gas bumi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba. 5. Keselamatan Operasi adalah kondisi yang mempengaruhi kinerja, keamanan, kesehatan dan lingkungan di sekitar kegiatan usaha minyak dan gas bumi. 6. Kondisi Operasi Tidak Normal adalah kondisi operasi di luar parameter operasi normal dan masih dapat dikendalikan terhadap sistem peralatan atau proses yang sedang dalam kondisi tidak normal, meliputi kondisi pada saat menghidupkan (start up), mematikan (shutdown), gangguan (upset), pemeliharaan dan/atau malfungsi. 7. Kondisi Darurat adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan pekerja dan/atau masyarakat akibat kegagalan sistem peralatan atau instalasi sehingga dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi. 9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Minyak dan Gas Bumi. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggungjawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Minyak dan Gas Bumi. 11. Kepala Inspeksi adalah Kepala Inspeksi Tambang Minyak dan Gas Bumi
Koreksi Anda