Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2009 tentang HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN SKALA KECIL DAN MENENGAH ATAU KELEBIHAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan dalam kontrak jual beli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah tanpa negosiasi dan persetujuan harga dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan dalam kontrak jual beli tenaga listrik dari kelebihan tenaga listrik (excess power) tanpa negosiasi dan persetujuan harga dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
