Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2009 tentang HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN SKALA KECIL DAN MENENGAH ATAU KELEBIHAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: a. Rp 656/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah; b. Rp 1.004/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah. (2) F sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dengan besaran sebagai berikut: a. Wilayah Jawa dan Bali, F = 1; b. Wilayah Sumatera dan Sulawesi, F = 1,2; c. Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, F = 1,3; d. Wilayah Maluku dan Papua, F = 1,5.
Koreksi Anda