Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 019 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini, tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id