Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan:
a. efisiensi pengusahaan;
b. mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik; dan
c. pelayanan kepada konsumen.
Koreksi Anda
