Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda