Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BIDANG PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK SUB BIDANG PERANCANGAN,SUB BIDANG PERENCANAAN SUB BIDANG KONSTRUKSI DAN SUB BIDANG INSPEKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik yang terdiri atas: a. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Perencanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; c. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan d. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Inspeksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda