Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda