Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh tim Manajemen Energi. (2) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. rencana yang akan dilakukan; b. jenis dan konsumsi Energi; c. penggunaan peralatan hemat Energi; d. langkah Efisiensi Energi; e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan; dan f. Kinerja Energi.
Koreksi Anda