Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan Kinerja Energi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi peningkatan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas Manajemen Energi.
Koreksi Anda