Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. pelaksanaan program Efisiensi Energi dan pengendalian operasi; b. pertimbangan peluang peningkatan Kinerja Energi dan pengendalian operasi dalam rancangan baru atau modifikasi terhadap peralatan, sistem, dan proses; dan c. pertimbangan Kinerja Energi dalam proses pengadaan.
Koreksi Anda